FOTO: Kejari Kolaka Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Koltim

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Tersangka tersebut adalah Lasky Paemba (Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kolaka Timur), Hairuddin (Direktur CV Lumbung Sekawan), dan Kalvary Mukri (Pelaksana CV Lumbung Sekawan).

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp626 juta dari total anggaran Rp4.280.000.000 untuk pengadaan bibit kopi robusta.(**)

 

Comment