KLHK Didesak Cabut Izin PT TBS: Dugaan Pencemaran Parah di Pulau Kabaena

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Gerakan Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GAPH-SULTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta (10/7/2025), menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS).

PT TBS diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem di Desa Pungkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Menurut Tomi Dermawan dari GAPH-SULTRA, kelalaian PT TBS dalam AMDAL mengakibatkan banjir, pencemaran lumpur merah, dan kerusakan ekosistem pesisir dan pertanian.

Ketiadaan kolam sedimen dan fasilitas penahan limbah sesuai standar baku mutu lingkungan disebut sebagai penyebab utama. Pencemaran berdampak luas, merusak lahan pertanian, menurunkan hasil laut, dan mengganggu sumber air bersih.

GAPH-SULTRA menekankan bahwa Pulau Kabaena, dengan luas hanya 837 km², tidak layak untuk pertambangan berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007.

GAPH-SULTRA mendesak KLHK untuk mencabut IUP PT TBS dan mengusut dugaan pelanggaran hukum lingkungan. Mereka juga menyerukan pembentukan tim investigasi independen.

Sebagai bukti, mereka menyerahkan dokumentasi banjir, pencemaran, dan kesaksian warga. Dasar tuntutan hukum meliputi UU No. 32 Tahun 2009, Kepmen LHK No. 113 Tahun 2003, Permen LHK No. 5 Tahun 2022, dan UU No. 27 Tahun 2007.

GAPH-SULTRA akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Presiden RI dan aparat penegak hukum untuk bertindak.(**)

Comment