KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Masyarakat Kota Kendari dihebohkan oleh pemberitaan yang diduga bertujuan untuk menyudutkan Walikota Kendari, Siska Karina Imran (SKI).
Berita tersebut mengaitkan SKI dengan kasus korupsi di Bagian Umum Pemkot Kendari tahun 2020, di mana tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar.
Ketua Relawan SKI-Sudirman, Asnar, menegaskan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, ia menduga adanya upaya untuk menyeret nama SKI, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Walikota. Asnar menekankan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan SKI secara langsung dengan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa uang yang diterima SKI sebagai pejabat negara merupakan haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasal 8, yang mengatur tentang biaya rumah tangga dan tunjangan lainnya bagi kepala daerah dan wakilnya.
Lebih lanjut, Asnar mengutip pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari yang menyatakan bahwa kasus korupsi tersebut hanya berfokus pada anggaran makan dan minum Sekda Kota Kendari, bukan pada pimpinan daerah.
Pernyataan JPU ini, menurut Asnar, telah membantah tudingan yang mengaitkan SKI dengan korupsi tersebut.
Relawan Siska-Sudirman menghimbau masyarakat Kota Kendari untuk tidak terprovokasi oleh berita-berita yang menyesatkan dan tetap fokus pada pembangunan kota yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintahan SKI dan Sudirman.
Seratus hari kepemimpinan mereka telah menunjukkan komitmen nyata dalam memajukan Kota Kendari. Relawan mengajak masyarakat untuk mendukung dan mendoakan Walikota dan Wakil Walikota agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.(**)
Comment