EDISIINDONESIA.id- Aktivitas pertambangan di Indonesia, khususnya pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, harus senantiasa berada dalam koridor hukum dan konstitusi.
Pelaksanaannya wajib dikawal ketat untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.
Hal ini ditegaskan pengamat politik Adi Prayitno dalam tanggapannya pada Senin, 9 Juni 2025, terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut.
Meskipun pertambangan nikel mungkin sah secara hukum, Adi menekankan pentingnya memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Kerusakan tanah, penurunan kesuburan lahan, dan kerusakan terumbu karang dapat berdampak buruk bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Raja Ampat.
“Penambangan tidak boleh merugikan masyarakat lokal,” tegas Adi Prayitno melalui kanal YouTube pribadinya.
“Justru sebaliknya, harus meningkatkan kesejahteraan mereka. Perekonomian harus maju, kehidupan masyarakat harus lebih layak, dan tidak boleh ada yang dirugikan.”
Adi mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghentikan sementara aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
Ia menilai ini sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan yang sedang diinvestigasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Ini menjadi kesempatan untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang ada,” tambahnya.
Adi berharap proses investigasi berjalan transparan dan hasilnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Keadilan dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pertambangan.(edisi/rmol)
Comment