EDISIINDONESIA.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan aturan baru biaya perjalanan dinas (perjadin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang berlaku efektif sejak diundangkan pada 20 Mei 2025.
PMK ini menetapkan tarif batas tertinggi untuk seluruh komponen biaya perjadin, baik dalam maupun luar negeri.
Rincian Biaya Perjalanan Dinas:
Berikut rincian biaya perjadin berdasarkan PMK tersebut:
- Uang Harian:
- Dalam Kota: Maksimal Rp230.000 untuk perjalanan dinas lebih dari 8 jam, dan Rp170.000 untuk kegiatan diklat.
- Luar Kota: Bervariasi, mulai dari Rp360.000 (Aceh, Kalimantan) hingga Rp580.000 (Papua).
- Luar Negeri: Bervariasi tergantung golongan dan negara tujuan. Contohnya, untuk perjalanan dinas ke Inggris, ASN golongan A menerima hingga US$792 (sekitar Rp12,8 juta), sedangkan golongan D menerima US$582 (sekitar Rp9,4 juta) per hari.
- Uang Representasi:
- Pejabat Negara & Wakil Menteri: Rp250.000 (luar kota) dan Rp125.000 (dalam kota >8 jam).
- Eselon I: Rp200.000 (luar kota) dan Rp100.000 (dalam kota >8 jam).
- Eselon II: Rp150.000 (luar kota) dan Rp75.000 (dalam kota >8 jam).
- Biaya Penginapan:
- Pejabat Eselon I, Wakil Menteri, dan Pejabat Negara (DKI Jakarta): Maksimal Rp9,33 juta per malam.
- Eselon II: Rp1,63 juta – Rp4,91 juta per malam.
- Eselon III & IV: Rp1,06 juta – Rp3,73 juta per malam.
- ASN Golongan I – III: Rp580.000 – Rp1,54 juta per malam.
- Biaya Tiket Pesawat:
Tarif tiket pesawat ditentukan berdasarkan batas tertinggi kota asal dan tujuan, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional. Contohnya, tiket pulang pergi kelas bisnis dari Jayapura ke Manado mencapai Rp22,1 juta, sementara kelas ekonomi maksimal Rp11,2 juta.
Untuk penerbangan internasional, tiket termahal tercatat untuk rute Jakarta-Panama (kelas bisnis/first class) mencapai US$10.511 (sekitar Rp171 juta).
Kesimpulan:
PMK Nomor 32 Tahun 2025 memberikan pedoman yang lebih rinci dan transparan mengenai standar biaya perjalanan dinas ASN. Penerapan standar biaya tertinggi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.(edisi/rmol)
Comment