Rekomendasi Tata Ruang Kawasan Industri PT SIP di Bombana Tuai Pertanyaan

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id– Rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana untuk rencana pembangunan kawasan industri PT Sultra Industrial Park (PT SIP) seluas 1.368 hektar menuai pertanyaan.

Rekomendasi bernomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bombana ini dinilai janggal oleh Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriansyah Husen.

Pasalnya, lahan yang direncanakan untuk kawasan industri PT SIP tersebut berada di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) aktif PT Panca Logam Makmur (PT PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (PT AABI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Ratowatu Utara, Bombana.

Lahan tersebut juga termasuk kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan areal penggunaan lain.

Andriansyah menjelaskan bahwa perubahan tata ruang dari WIUP menjadi kawasan industri biasanya dilakukan setelah IUP berakhir atau dicabut.

Ia mempertanyakan pemberian rekomendasi tersebut sementara IUP PT PLM dan PT AABI masih aktif.

Meskipun Andriansyah mendukung upaya Pemkab Bombana untuk meningkatkan investasi, ia menekankan pentingnya prosedur yang benar.

Kepala DPMPTSP Bombana, Pajawa Tarika, membenarkan telah dikeluarkannya rekomendasi tersebut, namun belum memberikan rincian lebih lanjut terkait keberadaan lahan PT SIP di atas WIUP PT PLM dan PT AABI.(**)

Comment