Dua Pelajar di Muna Ditangkap, 97 Gram Sabu Diamankan

MUNA, EDISIINDONESIA id– Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara, menangkap dua pelajar, RAK (18) dan AAS (18), atas dugaan peredaran 97,05 gram sabu. Penangkapan dilakukan Selasa dini hari, 20 Mei 2025, pukul 01.00 WITA, di Lorong BTN Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari RAK, polisi menyita satu saset sabu dan ponsel Oppo A15. Pengakuan RAK mengarah pada AAS, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Kontu Barat, Kelurahan Laiworu.

Penggeledahan di sebuah rumah kosong yang ditunjuk AAS menghasilkan 97,05 gram sabu bruto, dua timbangan digital, alat takar, gunting, ratusan saset kosong, dan ponsel Oppo A17.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Muna masih melakukan pengembangan, termasuk pemeriksaan urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, dan penyelidikan jaringan terkait.(**)

Comment