KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil menggagalkan peredaran 519,3 gram sabu yang diduga berasal dari Sulawesi Selatan. Dua tersangka, ARM (42) dan AMR (55), ditangkap di Kabupaten Bombana, Sabtu dini hari (17 Mei 2025), saat hendak mengambil paket tersebut.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, menjelaskan penangkapan terjadi sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur.
Polisi mengamankan sepuluh bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 519,3 gram. Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui program ‘Sahabat Polri’ terkait pengiriman narkotika melalui terminal bus di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Tim kepolisian melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang diduga membawa sabu dari terminal hingga ke Bombana. Penangkapan dilakukan saat paket tersebut diserahkan kepada para tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu antarprovinsi ini.(**)
Comment