Wajib Didampingi Advokat, NasDem Usul Revisi RUU KUHP Terkait Pendampingan Hukum

EDISIINDONESIA.id- Fraksi Partai NasDem DPR bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendesak penguatan peran advokat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP).

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi NasDem Komisi III DPR, Rudianto Lallo, seusai audiensi di Ruang Fraksi NasDem DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 April 2025.

Salah satu poin penting yang diusulkan adalah agar pendampingan hukum oleh advokat tidak lagi bergantung pada ancaman hukuman pidana. Saat ini, pendampingan advokat diwajibkan hanya untuk tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan agar pendampingan advokat diwajibkan untuk semua kasus pidana, terlepas dari ancaman hukumannya.

“Teman-teman Koalisi Masyarakat Sipil menginginkan pendampingan advokat wajib diberikan kepada tersangka dalam semua kasus pidana, tanpa memandang ancaman hukumannya, baik itu 1, 2, atau 3 tahun,” jelas Rudianto.

Rudianto menambahkan, penguatan peran advokat merupakan bagian integral dari penguatan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

Advokat, sebagai salah satu pilar penegak hukum, perlu mendapat penguatan posisi dalam sistem peradilan Indonesia.

“Advokat merupakan penegak hukum, dan hal ini perlu dipertegas dalam undang-undang,” tegasnya.(edisi/rmol)

Comment