Kejari Kendari Ungkap Korupsi APBD 2020: Anggaran Fiktif Mengalir ke Kantong Pribadi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berhasil membongkar praktik korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan sejenisnya di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun anggaran 2020.

Setelah melakukan penyidikan intensif sejak tahun 2024, Kejari menetapkan sejumlah tersangka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran negara.

Modus korupsi yang terungkap melibatkan pencairan dana untuk lima jenis kegiatan fiktif: jasa komunikasi, barang cetakan, konsumsi, pemeliharaan kendaraan, dan perizinan kendaraan dinas.

Dana yang dicairkan, yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah, diduga mengalir ke kantong pribadi para tersangka.

“Ini bentuk komitmen kami menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, meski dilakukan pada periode pemerintahan sebelumnya,” tegas Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan.

Dua tersangka telah ditahan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Satu tersangka lainnya masih dalam pengawasan medis. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejari Kendari dalam memberantas korupsi di Kota Kendari.(**)

Comment