MUNA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah mereka, pada Kamis (10/04/2025).
Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, mengungkapkan bahwa kali ini, tiga remaja ditangkap di Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Kamis. Ketiganya masing-masing berinisial LA (19), LF alias E (18), dan MFZ (19).
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Banggai sering terjadi transaksi narkotika,” Ungkap IPDA Baharuddin.
Lanjut, berbekal informasi itu, tim lidik Satresnarkoba bergerak cepat. Ketiga pelaku dibekuk dalam operasi senyap yang sekaligus mengungkap fakta bahwa mereka menyimpan sabu dalam pipet-pipet kecil siap edar. Jumlahnya tak main-main.
“Kami menemukan 41,6 gram shabu dari ketiga tersangka,” Ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka, LF alias E, mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang dikenal dengan nama “Oker”. Sosok ini disebut-sebut berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Tersangka LF alias E mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal sebagai ‘Oker’,” Bebernya.
Lebih lanjut, tak ingin gegabah. Langkah-langkah hukum langsung ditempuh mulai dari penyitaan barang bukti, pengamanan tersangka, hingga pelaporan resmi ke kepolisian. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami telah melakukan tindakan yang diperlukan untuk menangani kasus ini, termasuk membuat laporan polisi dan mengamankan barang bukti,” kata IPDA Baharuddin.
Proses hukum belum berakhir. Polres Muna menjadwalkan serangkaian pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan darah terhadap para tersangka. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk dianalisis lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diusut tuntas,” Pungkasnya.(**)
Comment