PT Marketindo Selaras Bantah Tudingan Ilegalitas Pengelolaan Lahan di Konsel

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – PT Marketindo Selaras (MS) membantah tudingan masyarakat dan kelompok petani di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan ilegalitas pengalihan kepemilikan aset dari PT Sumber Madu Bukari (SMB) dan pengelolaan lahan seluas 1.300 hektare.

Tudingan tersebut menyebutkan proses pengambilalihan aset cacat dan lahan belum dilunasi oleh PT SMB. PT MS juga dituduh mengelola lahan secara ilegal karena belum memiliki izin pengelolaan perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU).

Legal Officer PT MS, Purnomo, menjelaskan bahwa pengambilalihan aset PT SMB telah sesuai prosedur. Ia menyatakan PT SMB dinyatakan pailit pada tahun 2003 berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat.

Semua aset PT SMB, termasuk lahan seluas 62 hektare (bersertifikat) dan 1.300 hektare (belum bersertifikat), dijaminkan ke Bank Negara Indonesia (BNI) di bawah pengawasan Kurator Duma Hutapea.

Meskipun belum bersertifikat, PN Niaga menetapkan lahan 1.300 hektare tetap menjadi milik PT SMB, berdasarkan dokumen pelepasan hak dari masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kurator, berdasarkan Ketetapan Hakim Pengawas Kepailitan Nomor 33/PAILIT/2003/PN.Niaga/JKT PST tanggal 20 Februari 2004, menjual aset PT SMB kepada PT MS karena kondisi aset yang rusak berat. Proses penjualan dan serah terima aset disaksikan oleh Hakim Pengawas, Kurator, dan PT MS.

Manajer Penanaman PT MS, Ir. Bambang Slamet Subagyo, membantah klaim bahwa PT SMB belum melunasi pembayaran pembebasan lahan. Ia menegaskan PT SMB telah menyelesaikan kewajibannya, didukung oleh kesaksian tokoh masyarakat dan dokumen pembebasan lahan.

Ia menyebut klaim yang diajukan bukan dari pemilik lahan sesungguhnya. Bambang menjelaskan kebangkrutan PT SMB disebabkan oleh krisis moneter 1998 dan kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang mengakibatkan kesulitan dalam membayar utang.

PT MS, lanjutnya, telah membayar utang PT SMB dan hak-hak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Tata Usaha (KTU) PT MS, Ahmad Nasrun Bokia, menambahkan bahwa PT MS telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk penanaman tebu sejak 2013, yang diterbitkan Bupati Konsel.

IUP tersebut diperbaharui pada 2023/2024 untuk pertanian terpadu, meliputi tebu, sawit, dan tanaman lainnya. Perubahan ini tercatat dalam Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan PT MS tergabung dalam organisasi base data perkebunan sawit yang dibentuk oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Penerimaan benih cambak sawit dari PPKS juga membuktikan legalitas PT MS.

Meskipun HGU masih dalam proses pengajuan ke Kementerian ATR/BPN, PT MS berlandaskan IUP untuk mengelola lahan yang telah dibebaskan, seluas 3.754,78 hektare, termasuk lahan 1.300 hektare dari pengambilalihan aset PT SMB. Izin lokasi PT MS diberikan untuk lahan seluas 15.000 hektare.(**)

Comment