KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial RA (24), menjadi korban penganiayaan brutal oleh mantan suaminya, SI (26).
Akibat dari penganiayaan yang dialami korban, korban sempat mengalami luka serius hingga sempat kehilangan penglihatan.
Peristiwa penganiayaan tersebut diceritakan RS, terakhir terjadi di indekos milik korban pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 02.30 WITA dini hari.
“Seringmi saya dianiaya, sempat juga ditarik bajuku di Coffee Shop. Terakhir, Rabu kemarin saya dianiaya lagi, dia datang di tempatku, dia panjat indekos sehingga terjadilah penganiayaan,” ungkap RA kepada media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (08/02/2025).
Usai melakukan aksi kekerasan, SI langsung melarikan diri. RA mengungkapkan akibat kekerasan tersebut, ia mengalami luka parah, termasuk memar di mata kanan, luka di kepala, serta pendarahan dari hidung dan mulut.
“Iya, saya sempat tak bisa melihat, mataku juga tidak bisa melirik ke kanan maupun kiri karena sakit setelah dipukul. Sempat saya juga dicekik dalam toilet hingga terkapar jatuh,” Katanya
Lanjut, RA mengaku kekerasan yang dialaminya bukan pertama kali terjadi. SI kerap menggunakan berbagai modus untuk mendekatinya sebelum melakukan penganiayaan.
“Penganiayaan itu sering terjadi karena kadang dia jebak saya, modus ambil baju anak, alasan uang. Sebenarnya banyak, hanya saya tidak bisa cerita semua di media,” Bebernya.
RA juga menegaskan bahwa dirinya telah resmi bercerai dari SI berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Kendari dengan Nomor 27/Pdt.G/2025/PA.Kdi yang diputuskan pada Senin, 3 Februari 2025.
Lebih lanjut, RA menceritakan bahwa pernikahannya dengan SI awalnya berjalan harmonis, bahkan mereka sempat dikaruniai seorang anak laki-laki yang kemudian meninggal dunia.
Namun, sejak awal September 2024, rumah tangga mereka mulai retak akibat kecemburuan berlebihan dari SI, yang bahkan menuduh RA berselingkuh dengan rekan kerjanya. Pada awal Oktober 2024, pertengkaran memuncak hingga SI mengusir RA dari indekos mereka.
“Setelah kembali ke kostnya, saya di KDRT waktu itu. Saya pisah ranjang dengan mantan suamiku kurang lebih mi 3 bulan sejak awal Oktober 2024,” kata RA.
RA mengungkapkan bahwa kekerasan yang dialaminya membuatnya trauma, sehingga ia tidak melihat kemungkinan untuk kembali bersama SI.
“Saya menderita lahir batin dan sudah tidak mungkin lagi untuk meneruskan rumah tangga dengan mantan suamiku, tidak ada jalan terbaik kecuali perceraian,” tegasnya.
Lebih jauh, Ia juga mengungkapkan bahwa SI kerap merusak barang-barangnya dalam aksi kekerasan.
“Rujuk dengan mantan suamiku? Sepertinya tidak adami jalan, sudah trauma, selain suka kekerasan, Handphone (HP) ku sudah dua unit mi juga dibanting,” tambahnya.
RA telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari dan berharap pihak kepolisian segera menangkap SI agar dirinya bisa hidup dengan tenang.
“Semoga kasihan cepat ditangkap dan tidak ganggu lagi saya hidupku. Karena, dia gelisah kalau dia tidak urusi hidupku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.(**)
Comment