Misteri DPO YC, Rekayasa Hukum di Balik Proyek PEN Kemendagri?

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kasus dugaan penipuan yang menjerat YC di Sulawesi Tenggara berbuntut panjang. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tiba-tiba disematkan kepada YC, yang selama ini kooperatif, memantik protes keras dari pengacaranya, Andre Darmawan. Andre menilai langkah tersebut janggal dan dipaksakan.

Kasus bermula pada 2021, ketika kontraktor FY diduga menyuap mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), AMN, untuk mengamankan proyek PEN.

YC, sebagai saksi dalam transaksi suap tersebut, kini justru dilaporkan FY atas tuduhan penipuan senilai Rp500 juta – uang suap yang diberikan kepada ajudan AMN setelah proyek batal karena penangkapan AMN oleh KPK.

Andre menyoroti sejumlah kejanggalan, bukti pesan WhatsApp yang menunjukkan pemberian suap dan permintaan penagihan uang kepada AMN diabaikan penyidik. Pengakuan ajudan AMN dan AMN sendiri terkait penerimaan uang juga tak dipertimbangkan.

“Ini sangat mencurigakan,” tegas Andre, yang menduga adanya upaya rekayasa hukum untuk mengalihkan kasus suap menjadi penipuan. Ia bahkan menuding adanya intervensi dari petinggi Mabes Polri dan Polda Sultra.

Berkas kasus yang tiga kali bolak-balik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tanpa mencapai status P21 semakin memperkuat kecurigaan tersebut.

Andre mendesak penghentian kriminalisasi terhadap YC dan pengusutan tuntas kasus suap yang melibatkan FY dan mantan Bupati Koltim. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum.(**)

Comment