KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang diduga akan diedarkan di beberapa titik di Kota Kendari.
Seorang pemuda bernama Rachmad Putra Triwisara (31) ditangkap dalam operasi ini dengan barang bukti sebanyak 59 sachet sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 23 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Kanit 1 Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Saat dibekuk, polisi menemukan 13 paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pelaku,” ujarnya pada Minggu (26/01/2025).
Polisi kemudian melakukan pengembangan di sebuah rumah tempat tersangka sementara menginap di BTN Alam Salsabila Dua, Kelurahan Watulondo. Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan 46 Sachet sabu beserta alat isap dan barang bukti lainnya.
“Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Rachmad Putra Triwisara, kelahiran Kendari, 15 Oktober 1993. Rachmad berprofesi sebagai wiraswasta salah satu warga Jalan Laute 04, Kelurahan Mandongga, Kecamatan Mandongga, Kota Kendari,” jelas Ipda Ariel.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku mencapai 59 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,63 gram.
“Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang bukti tersebut dari salah seorang napi di lapas Kendari bernama Napo,” tambahnya.
Menurut keterangan tersangka, ia telah lima kali menerima pengiriman sabu dari napi tersebut untuk diedarkan. Sebagai imbalan, tersangka mendapat upah sebesar Rp 1 juta untuk setiap pengiriman yang berhasil dijual.
“Saat ini, Rachmad Putra Triwisara telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji, sekaligus menjadi sorotan serius bagaimana pengawasan di lembaga pemasyarakatan. (**)
Comment