Dugaan Kolusi Tender Proyek Irigasi di Konawe, BP2JK Sultra Disebut Pandai Bersilat Lidah

KONAWE, EDISIINDONESIA.id– Dugaan praktik kolusi dalam tender proyek peningkatan/rehabilitasi Irigasi DI Wawotobi dan DI Ameroro, Kabupaten Konawe, oleh tim Pokja Balai Pelaksana Pekerjaan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin memanas, Jumat (24/01/2025).

Polemik ini mencuat setelah BP2JK membantah tudingan dari organisasi pemerhati Bina Konstruksi (Binakon) Sultra melalui seorang staf yang enggan menyebutkan nama dan jabatannya

Sebelumnya, BP2JK menjelaskan bahwa apabila Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tidak dapat dibuktikan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Lelang Pengadaan (LDP), maka Penyedia diwajibkan mengganti personel manajerial dengan yang memenuhi persyaratan.

“Dan yang terakhir adalah terkait Surat Keputusan Dirjen Bina Konstruksi No. 114/KPTS/Dk/2024 bahwa secara spesifik mengatur bahwa untuk pekerjaan irigasi harus menggunakan SKK tertentu,” ucap staf BP2JK.

Namun, pernyataan tersebut mendapat kritikan tajam dari Anarzing, Koordinator Data dan Informasi Binakon Sultra. Ia menyayangkan sikap BP2JK yang dianggap tidak transparan.

“Ada bantahan dari pihak BP2JK Sultra yang enggan menyebutkan namanya dan tupoksinya dalam instansi tersebut. Menurut kami, ini sudah sangat jelas. Dengan ketidakberanian mereka mengungkap identitas dalam memberikan informasi terhadap publik, patut kita duga ada unsur ketakutan atau tidak jantan untuk mempertanggungjawabkan pernyataan mereka,” tegas Anarzing.

Anarzing juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Surat Keputusan DJBK No. 114/KPTS/Dk/2024 yang menjadi dasar dalam menentukan tenaga ahli pada setiap subkualifikasi proses tender.

“Sehingga menurut kami, pihak BP2JK Sultra diduga telah melucuti peraturan Dirjen Bina Jasa Konstruksi atas ketentuan yang sudah ditetapkan namun tidak diterapkan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menilai pernyataan staf BP2JK mengenai penggantian tenaga ahli menunjukkan bahwa dokumen pemilihan SKK yang digunakan sejak awal tidak memenuhi syarat.

“Pernyataan staf BP2JK Sultra ini berdasarkan hemat kami, mereka ini pandai bersilat lidah. Dari sudut pandang kami, secara tidak langsung mereka mengakui bahwa dokumen pemilihan SKK tenaga ahli yang mereka gunakan itu tidak memenuhi syarat namun beralibi akan mengganti, padahal ini sudah dilampirkan dokumen pemilihan,” bebernya.

Lebih lanjut, Binakon Sultra menduga adanya praktik kolusi antara oknum BP2JK dan BWS Sulawesi IV Kendari dalam menentukan pemenang tender. Anarzing menyebut pola pengaturan ini sudah berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Jadi BP2JK Sultra ini dalam menerapkan SKK tenaga ahli yang telah ditentukan sesuai dengan SK DJBK No. 114 ibarat hidangan prasmanan. Ada yang sesuai ketentuan dan ada yang tidak. Salah satu contohnya seperti proyek pengendalian banjir Sungai Konaweha bagian hilir yang SKK tenaga ahlinya sudah sesuai,” Jelasnya.

“Sementara dua paket irigasi lainnya, yakni proyek peningkatan rehabilitasi DI Wawotobi dan DI Ameroro, menggunakan SKK tenaga ahli Air Tanah dan Air Baku, bukan Irigasi dan Rawa,” Imbuhnya.

Anarzing menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa serta melaporkan dugaan kolusi ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR RI dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

“Proyek irigasi bersumber dari APBN senilai Rp90 miliar dan Rp28 miliar ini merupakan anggaran negara, yang seharusnya dalam proses tender harus sesuai dengan ketentuan peraturan hukum positif di negara ini,” Katanya.

“Sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung program Bapak Prabowo untuk memberantas KKN, ini akan kami suarakan serta adukan ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Jampidsus Kejagung RI dalam mengungkap sindikat kolusi tender di Sulawesi Tenggara,” tutupnya.(**)

Comment