Dua Hari Melarikan Diri, Suami Penganiaya Istri di Konut Diamankan Satreskrim Polres Muna

Tersangka Said (36) yang sempat kabur setelah melakukan penganiayaan kepada istrinya dengan menggunakan sebuah silet akhirnya diamankan polisi. (Foto: dok, Istimewa)

MUNA, EDISIINDONESIA.com – Seorang lelaki bernama Said (36), pelaku penganiayaan istrinya dengan menggunakan sebuah silet berinisial L (26), diamankan Satreskrim Polres Muna di rumah keluarganya, di Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, pada Selasa (29/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil komunikasi dari warga sekitar.

“Setelah mendapat informasi masyarakat, tim kemudian berkomunikasi dengan pihak Polres Konut, yang kemudian kami diberi izin untuk menangkap pelaku,” ujarnya, pada Rabu (30/3/2022).

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Muna yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Polres Konut.

“Ya, barusan kita tangkap ini. Saat ini pelaku telah digiring di Mapolres Muna,” ungkapnya.

Diberita sebelumnya, seorang lelaki warga Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tega menyayat wajah istrinya sendiri berinisial L, pada (27/3/2022) sekitar pukul 01.00 WITA

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Konut, Bripka Irwan membenarkan kejadian tersebut yang saat ini dalam penanganan hukum Polres Konut.

“Iya benar, ada laporannya dari masyarakat,” ujarnya, Pada Senin (28/3/2022).

Ia menjelaskan, saat kejadian, korban sedang tertidur, tiba-tiba korban datang dan langsung menyayat wajah sang istri menggunakan silet sebanyak satu kali.

“Korban sempat menendang pelaku, namun pelaku menarik korban keluar kamar hingga terjatuh,” ucapnya.

Setelah menyayat wajah istrinya lanjut Irwan, pelaku menduduki bagian perut korban dan kembali mengiris-iris wajah dan bagian belakang korban secara membabi buta.

“Sekujur tubuh korban mengeluarkan darah. Dengan bercucuran darah, korban berusaha melarikan diri keluar rumah untuk meminta pertolongan warga,” ungkapnya.

Aparat kepolisian yang mendapat informasi itu langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sayangnya, pelaku telah melarikan diri menuju kebun masyarakat di Desa Barasanga.

“Korban langsung diantar ke rumah sakit terdekat, sedangkan pelaku dalam pengejaran polisi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku menganiaya istrinya inisial L di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konut pada Minggu (27/3/2022) sekira pukul 01.00 WITA.

Saat kejadian, korban sedang tertidur, tiba-tiba pelaku datang dan menyayat wajah istrinya menggunakan silet satu kali. Korban sempat menendang pelaku, namun pelaku menarik korban keluar kamar hingga terjatuh.

Saat itu, pelaku kembali menganiaya istrinya dengan membabi buta. Akibatnya, sekujur tubuh korban mengeluarkan darah. Korban berusaha melarikan diri keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Dua hari melarikan diri, pelaku dibekuk di Kabupaten Muna. (**)

Comment