Kasus Penganiayaan di Kapoiala: 7 Tersangka Ditangguhkan, Oknum Humas PT VDNI Masih Bebas

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Dugaan tindak penganiayaan oleh sekelompok warga sipil yang terjadi di Desa Kapoiala, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.

Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Desa Kapoiala bernama Alam dan Taufik telah mengalami tindak penganiayaan pada 6 Oktober 2024 lalu. Atas peristiwa tersebut, Polsek Bondoala telah melakukan penahanan terhadap tujuh orang terlapor, sedangkan tiga terlapor lainnya termasuk Koordinator Humas PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) bernama BHR masih bebas berkeliaran.

Keluarga korban, Kasman mengungkapkan, berdasarkan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima pada 30 Desember 2024 lalu, Satreskrim Polsek Bondoala sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengam petunjuk P19 Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Terbaru, pihaknya telah memperoleh informasi bahwa Polsek Bondoala telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tujuh orang tersangka. Kasman sangat menyesalkan keputusan penangguhan terhadap ketujuh tersangka. Pasalnya, pihak kepolisian tidak menyampaikan apa yang menjadi alasan di balik penangguhan tersebut.

“Kami dari keluarga korban tentu harus tau, apa sih alasannya dilakukan penangguhan itu. Di wilayah Polsek Bondoala ini kan sudah banyak kita lihat kasus-kasus yang seperti ini, tapi yang kami rasakan penanganannya terhadap kami itu berbeda. Agak mengwcewakan lah penanganan perkara ini di Polsek Bondoala,” ujar Kasman kepada media ini, Jumat (3/1/2025).

Pihaknya juga menyesalkan lambatnya proses penanganan perkara ini, sebab hingga saat ini tiga terlapor lainnya (BHR cs) masih bebas berkeliaran. Padahal menurutnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang ada, sudah cukup untuk membuktikan keterlibatan terlapor BHR dan dua lainnya.

“Sehingga wajar kalau kami pihak keluarga korban ada kekhawatiran dan menduga bahwa aparat penegak hukum sudah tidak adil dalam menangani perkara ini. Padahal kan persoalan ini sudah lama, dan bukti video dan juga keterangan para saksi sudah jelas,” tuturnya.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar yaitu, kenapa persoalan ini sangat berbelit-belit, dan itu yang harus dijawab oleh penyidik Polsek Bondoala. Kalau tidak sanggup melaksanakan, limpahkan ke Polres sajalah,” tegas Kasman.

Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Bondoala, Aibda Hendra membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat arahan dari Kejari Konawe untuk melengkapi berkas perkara (P19) pada 23 Desember 2024 lalu. Sehingga saat ini pihaknya masih berupaya untuk melengkapi.

Namun dalam proses penanganan perkara ini, sejumlah saksi termasuk korban yang akan dimintai keterangan, sebagian sedang tidak berada di wilayah hukum Polsek Bondoala. Hal ini yang kemudian menjadi kendala sehingga proses perkara ini membutuhkan waktu lebih lama.

“Tapi kami pastikan, dalam waktu dekat ini kami akan lengkapi berkas. Insha Allah dalam dua minggu ini berkas kita kirim, sambil kami juga terus berkoordinasi dengan kejaksaan,” ungkap Hendra, Sabtu (4/1/2025).

Terkait penangguhan penahanan terhadap para tersangka, ia menjelaskan, hal itu didasarkan atas permintaan pihak keluarga dan juga merupakan hak dari para tersangka. Selain itu, ketujuh tersangka juga koperatif dalam proses penyelidikan, sehingga mereka dinilai memenuhi syarat untuk sekedar dikenakan wajib lapor sembari proses melengkapi berkas perkara terus berjalan.

Terkait BHR cs yang tidak ditahan, pihaknya mengaku, hingga saat ini belum ada alat bukti kuat untuk menetapkan BHR sebagai pelaku. Hal ini juga didukung oleh keterangan sejumlah saksi bahwa peran BHR pada kejadian itu adalah melerai pengeroyokan, bukan terlibat sebagai pelaku.

“Kalau memang ke depan ada alat bukti yang kuat yang membuktikan terlapor BHR secara bersama-sama melakukan tindak penganiayaan, tentu kami akan tindak tegas sesuai aturan,” tegas Hendra.

Polsek Bondoala memastikan bahwa pihaknya tetap bekerja secara profesional. Karena itu, ia menghimbau agar keluarga korban mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. (*)

Comment