2 Gerai Franchise Indomaret di Kendari Belum Lengkapi Izin Waralaba

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dua gerai franchise Indomaret yakni Indomaret di Jalan Wayong dan di Kelurahan Baruga, Kota Kendari belum melengkapi dokumen terkait Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Maman Firman Syah mengatakan, STPW itu merupakan kelengkapan dokumen bagi pengusaha franchise yang wajib untuk dilengkapi.

“Jadi STPW itu wajib dimasukan para pengusaha franchise melalui sistem Online Single Submission (OSS),” katanya.

Maman menilai, ada ketidakpahaman dari pemilik franchise terkait prosedur tersebut, sehingga dokumen yang diminta belum dilengkapi oleh pihak bersangkutan.

“Penerapan sistem ini mengikuti sistem OSS yang sudah ada sekira 2 tahun belakangan, sedangkan 2 franchise ini baru ada sekira 2-3 bulan lalu, jadi mereka belum melengkapi STPW ini, bisa jadi karena mereka tidak tahu bahwa hal itu merupakan syarat wajib yang harus dilakukan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Kendari melalui DPM-PTSP sudah mengarahkan dua franchise yang bersangkutan untuk segera melakukan pelengkapan berkas terkait dokumen STPW.

“Secara administrasi antara perusahaan lokal dan franchise itu mungkin saja mereka sudah bekerja sama, tetapi secara pendaftarannya melalui OSS ini yang mereka akan masukan, sehingga di data kami nantinya akan dicatat, bahwa perusahan lokal ini telah membeli waralaba kepunyaan dari retail modern Indomaret,” lanjutnya. (**)

Comment