DPRD Desak Toko Damai Tanggung Jawab Dugaan PHK Sepihak, Tunggakan Gaji dan Penahanan Ijazah

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (23/12/2024) untuk membahas laporan mantan karyawan Toko Damai terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk PHK sepihak, tunggakan gaji, dan penahanan ijazah selama lebih dari setahun.

Mantan karyawan mengungkapkan kekecewaan atas ketidakjelasan pengembalian ijazah dan tunggakan gaji.

Kuasa hukum Toko Damai menyatakan optimisme dalam menyelesaikan masalah dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perusahaan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta meminta dukungan semua pihak agar proses berjalan lancar.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Ashar, menyambut baik pernyataan tersebut namun menekankan perlunya tindakan nyata untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.

DPRD meminta Dinas Tenaga Kerja untuk memantau penyelesaian masalah agar perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan. Toko Damai diharuskan memberikan laporan perkembangan penyelesaian masalah dalam waktu dekat.(**)

Comment