KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Toko Damai di Kota Lama, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, disegel oleh sekelompok massa aksi pada Rabu 18 Desember 2024 lalu.
Aksi ini diduga merupakan buntut dari berbagai persoalan yang melibatkan swalayan tersebut, termasuk pelanggaran sempadan jalan dan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen.
Merespons situasi ini, Komisi I dan III DPRD Kota Kendari bergerak cepat turun ke lapangan untuk memverifikasi tuntutan massa. Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, menyatakan bahwa pihaknya telah mengecek kondisi sempadan jalan yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Kami mengecek bangunan lingkungan dan dokumen. Tadi kita uji petik, tidak sesuai, tidak sampai 21 meter dari bibir jalan. Namun nanti di RDP (rapat dengar pendapat) akan kita konfirmasi lagi,” ungkap Zulham.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (23/12/2024).
Dalam RDP tersebut, berbagai pelanggaran yang melibatkan aspek teknis, bangunan, ketenagakerjaan, hingga industri diungkap secara rinci.
Ketua Komisi III DPRD Kendari, Laode Ashar, menegaskan pentingnya langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kenapa kita ambil langkah ini? Karena kita takut kasus ini diabaikan, seperti kejadian sebelumnya. Ada yang sengaja melakukan pelanggaran, ada juga yang abaikan. Ini yang melemahkan kita. Oleh karena itu, penyelesaian harus dilakukan dengan cara yang tepat dan bersifat wajib,” tegasnya.
DPRD memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada manajemen Toko Damai untuk memperbaiki pelanggaran yang dapat segera ditindaklanjuti.
“Kalau ada yang bisa segera dilaksanakan, langsung laksanakan. Kalau belum, berarti ada proses yang perlu dijalani, dan itu yang akan kami pantau. Jika dalam waktu tersebut hasilnya tidak maksimal, maka langkah penyelesaian yang lebih tegas akan diambil,” ujar Laode Ashar.
Dalam rapat, opsi penutupan sementara Toko Damai juga menjadi salah satu rekomendasi jika perbaikan tidak dilakukan.
“Berdasarkan pelanggaran yang ditemukan, rekomendasi penutupan itu layak dilakukan. Namun, ini bukan keputusan yang langsung diambil. Jika perbaikan sudah dilakukan sebelum rekomendasi keluar, maka langkah itu tidak perlu dilanjutkan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD menegaskan pentingnya memperhatikan nasib karyawan yang bekerja di Toko Damai dalam setiap langkah yang diambil.
“Dalam persoalan ini, kita juga harus melihat nasib karyawan yang masih bekerja dan menggantungkan hidup mereka. Jadi, penyelesaian ini harus dilakukan dengan bijak, tanpa merugikan hak-hak mereka,” tambahnya.
RDP ini menghasilkan beberapa poin penting, termasuk pengembalian hak-hak yang dilanggar dan pemberian kebijakan yang tepat untuk memperbaiki situasi. DPRD menekankan bahwa tujuan utama rekomendasi adalah mendorong perbaikan, bukan menghukum.
“Kami tidak melihat siapa yang terlibat, apakah dia anak anggota DPRD atau bukan. Fokus kami adalah pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya bagi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa ini tidak terjadi lagi di masa depan,” Tutupnya.(**)
Comment