KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari berhasil meringkus Hartono (46), seorang residivis kasus narkoba, bersama rekannya berinisial W (18), di Lorong Patoro 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa 17 Desember 2024 sekitar pukul 12.18 WITA.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu dengan sistem tempel di wilayah tersebut.
Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi kunci dalam membongkar jaringan ini.
“Jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kadia banyak peredaran narkoba jenis sabu sistem tempel. Karena banyaknya masyarakat yang curiga, kami pun segera melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui pasti pelaku peredaran,” Ujarnya, pada Kamis (19/12/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Narko 10 berhasil menangkap kedua pelaku dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang siap edar.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan narkoba jenis sabu dari tangan masing-masing pelaku. Setelah ditotal, ditemukan 26 paket sabu siap edar, dan satu di antaranya adalah paket besar yang belum dibongkar. Jadi total berat bruto 12,24 gram,” ungkap Ariel.
Lebih lanjut, Ariel mengungkap adanya komunikasi antara pelaku dan bosnya yang berada di Lapas Kendari.
“Kami temukan komunikasi antara pelaku dan bosnya di lapas. Kami pun berusaha untuk menghubungi bos pelaku, dan ternyata benar bahwa tersangka ini berhubungan dan berkomunikasi via telepon dengan bosnya yang berada di Lapas Kendari,” jelasnya.
Menurut keterangan pelaku, mereka telah tiga kali menerima kiriman narkoba jenis sabu untuk diedarkan di Kota Kendari. Namun, upaya peredaran kali ini berhasil digagalkan oleh polisi.
“Pelaku ini sudah tiga kali dibuangkan bahan untuk diedarkan di Kota Kendari,” tambah Ariel.
Ariel juga mengungkapkan bahwa Hartono sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama di Sulawesi Tengah oleh kepolisian Morowali. Kini, ia kembali menjalankan bisnis haramnya di Kota Kendari dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (**)
Comment