Dugaan IUP Siluman PT. Hikari Jeindo, Ampuh Desak Penegak Hukum Usut Tuntas

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di Dinas ESDM dan Kejaksaan Tinggi Sultra pada Rabu, 18 Desember 2024, mendesak penyelidikan atas dugaan IUP siluman milik PT. Hikari Jeindo (HJ). Aksi ini dilatarbelakangi oleh kemunculan PT. HJ dalam database MODI minerba dan Geoportal ESDM RI, meskipun dokumen perusahaan tersebut diduga kuat bermasalah.

Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP dan Persetujuan Lingkungan

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa berdasarkan database MODI, PT. HJ memiliki IUP Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK. Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013, yang memberikan izin operasi di wilayah seluas 177,7 Hektar di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Namun, Ampuh Sultra menduga kuat bahwa SK. Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 bukanlah SK IUP OP, melainkan SK terkait Kenaikan Pangkat PNS di lingkup Kabupaten Konawe Utara. Ini menunjukkan adanya indikasi pemalsuan dokumen untuk mendapatkan IUP OP.

Selain itu, PT. HJ juga diduga memalsukan SK Bupati Konawe Utara Nomor 521 Tahun 2013 sebagai SK Persetujuan Lingkungan. Padahal, SK tersebut sebenarnya terkait Tim Sekretariat Inventarisasi dan Sensus Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara T.A 2013.

Ampuh Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik PT. HJ dan pihak-pihak terkait yang membantu perusahaan tersebut terdaftar dalam database MODI. Mereka menganggap ini sebagai kejahatan di depan mata dan berharap APH segera mengambil tindakan.

Hendro Nilopo menyebutkan bahwa berdasarkan database MODI, direksi PT. HJ adalah ABP dengan saham 81% dan AW dengan saham 19%. Mereka berdua harus dipanggil dan diperiksa, dan Ampuh Sultra menduga ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Ampuh Sultra menegaskan akan melakukan pelaporan secara kolektif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI jika kasus ini tidak dapat diselesaikan di daerah. Mereka percaya bahwa PT. HJ mungkin bukan satu-satunya IUP siluman di Sultra dan akan melakukan investigasi serta pelaporan kolektif jika menemukan IUP serupa.

Kasus ini terjadi di tengah catatan panjang masalah izin tambang di Sultra. Pada tahun 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan, yaitu mantan pelaksana Kepala Dinas ESDM Sultra dan manager keuangan PT Toshida Indonesia.

Penggeledahan di kantor dinas ESDM Provinsi Sultra pada tahun 2021 terkait kasus dugaan korupsi perusahaan tambang nikel menunjukkan bahwa praktik ilegal dalam perizinan tambang di Sultra telah terjadi dalam waktu lama.

Kasus dugaan IUP siluman PT. Hikari Jeindo di Sultra menunjukkan bahwa praktik ilegal dalam perizinan tambang masih menjadi masalah serius di wilayah tersebut. Aksi demonstrasi Ampuh Sultra dan ancaman pelaporan ke KPK menunjukkan tekad masyarakat untuk melawan praktik korupsi dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas kasus ini dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.(**)

Comment