Dorong Pemahaman Mendalam untuk Pembangunan Sultra, Pemprov Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Asrun Lio menyampaikan sejumlah poin penting terkait pelaksanaan Perda ini yang menjadi tonggak pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan Sultra.

Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bukan hanya sekadar memperkenalkan isi dari Perda tersebut, melainkan bertujuan untuk memastikan perangkat daerah dan pemangku kepentingan memahami substansinya.

“Yang terpenting adalah memahami dan mengaplikasikan aturan ini secara tepat, sehingga nantinya perangkat daerah mampu menjawab berbagai pertanyaan terkait dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Sekda juga menyoroti pentingnya memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berhasil mengimplementasikan Perda secara optimal.

Menurutnya, pelaksanaan yang baik tidak hanya berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga menunjukkan tanggung jawab dan komitmen perangkat daerah terhadap pembangunan.

Asrun lio juga dalam sambutannya berpesan agar dalam menjalankan Perda ini tidak hanya memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang berhasil mengimplementasikan Perda secara optimal.

Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini sekaligus menjadi wujud penghormatan atas dedikasi dan kontribusi nyata yang diberikan oleh pihak-pihak yang mematuhi dan menerapkan aturan dengan baik demi kemajuan daerah.

Dalam arahannya, Asrun Lio mengingatkan bahwa Perda ini akan terus dievaluasi agar tetap relevan dengan dinamika sosial, politik, ekonomi, dan teknologi.

Jika ditemukan kendala yang signifikan dalam pelaksanaannya, revisi akan diajukan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan aturan ini.

Selain itu, Sekda juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan penerapan Perda.
“Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap proses, mulai dari pembuatan hingga pelaksanaan Perda, agar aturan ini benar-benar mencerminkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat untuk mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2024, sekaligus sebagai upaya membangun sinergi lintas sektor.

Dalam penutup sambutannya, Asrun Lio mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memastikan keberhasilan penerapan Perda ini demi kemajuan Sulawesi Tenggara. (**)

Comment