KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio, menandatangini perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kota Kendari, Senin (16/12/2024).
Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka Universal Health Converage.
Turut hadir dalam acara penandatanganan tersebut adalah Kepala Kepala Cabang BPJS Kendari, Apt. Rinaldi Wibisono, Biro Hukum, Kepala Dinas Sosial, perwakilan dari Dinas Kesehatan.
Sekda menyampaikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Tujuan utamanya adalah untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan universal di Sulawesi Tenggara,” Bebernya.
“Rujukan kita adalah pada Undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengikat terkait dengan BPJS Kesehatan”, pungkas Sekda. (**)
Comment