EDISIINDONESIA.com – Dunia musik tanah air kembali diwarnai dengan kabar salah satu musisi tertangkap narkoba.
Kali ini giliran seorang gitaris ternama berinisial R, yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan lantaran kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pada Sabtu, 19 Maret 2022.
Kabar ini dibenarkan oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan.
“Anggota mengamankan salah satu publik figur group band ternama. Dia sebagai gitaris,” kata dia saat dihubungi, Minggu (20/3).
Menurut Mobri, R adalah gitaris dari band terkenal berinisial G. Dia ditangkap di tempat kerjanya di Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan R, polisi menyita barang bukti narkotika golongan I jenis ganja. Adapula ganja bekas pakai yang ditemukan petugas. “Kita amankan ganja,” jelas Mobri.
Lebih lanjut, R ditangkap bersama rekannya berinisial AR. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif. (**)
Comment