Korupsi Dana Rp2,3 M, Mantan Kepsek SMKN 2 Kendari Terancam 12 Tahun Penjara

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Kepala SMKN 2 Kendari, MFS (58), memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, Polresta Kendari menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa (22/10/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan perkembangan ini. “Betul, kasus korupsi masih sementara tahap dua,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan di SMKN 2 Kendari pada tahun 2021. Berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, sekolah tersebut menerima dana sebesar Rp2,3 miliar (Rp2.315.110.000). Dana tersebut diperuntukkan untuk renovasi ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan, pekerjaan sanitasi, interior, perabot, serta biaya pengelolaan dan pengawasan.

Namun, MFS yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Kendari sekaligus pengelola anggaran, diduga menyalahgunakan dana tersebut, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

“Anggaran tersebut diperuntukan melakukan renovasi teknik pemesinan, pekerjaan sanitasi, interior dan perabot, perencanaan dan pengawasan, biaya pengelolaan, serta pekerjaan non-fisik,” jelas Nirwan.

Pekerjaan yang seharusnya dimulai pada 28 Mei 2021 dan selesai pada 10 Desember 2021, justru menjadi ladang korupsi bagi MFS. Penyalahgunaan dana oleh tersangka mencuat setelah penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwajib.

“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi dan sita, serta dilimpahkan ke Kejari Kendari,” bebernya.

MFS kini harus menghadapi jeratan hukum atas perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi MFS cukup berat, dengan minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.(**)

Comment