EDISIINDONESIA.id- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan bahwa kampus tidak boleh menjadi benteng bagi para koruptor. Pernyataan ini disampaikan menanggapi diskusi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) terkait anotasi putusan hakim dalam perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming.
Dalam anotasi tersebut, FH Unpad meminta terpidana korupsi IUP Mardani H. Maming dibebaskan.
“KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal tersebut tercermin pada keyakinan hakim dalam putusannya,” tegas Tessa, Sabtu (19/10).
Tessa menambahkan bahwa KPK tidak akan mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi terkait perkara Mardani H. Maming.
KPK memastikan bahwa proses penindakan terhadap Mardani H. Maming sudah sesuai prosedur hukum. Hal ini terbukti dari putusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) yang tetap menyatakan Mardani H. Maming bersalah.
Mardani H. Maming sendiri telah kalah tiga kali berturut-turut dalam proses hukum, baik di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.(**)
Comment