Ekspor Nikel dan Batubara, Negara Rugi Rp 5,9 Triliun Akibat Tagihan Tak Tertagih

foto, ilustrasi pertambangan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Direktur Eksekutif Data Center dan Analisis Indonesia (DCAI), Nizar Fachry Adam mengungkapkan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,9 triliun akibat skema ekspor nikel dan batubara yang tidak sesuai aturan. Kerugian ini berasal dari beberapa sumber:

Nizar mengatakan, Royalti Tak Dipungut, Negara kehilangan Rp 477 miliar dari royalti penjualan pertambangan nikel dan batubara yang tidak dipungut, sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2022.

“Denda Smelter, Denda keterlambatan dan penghentian pembangunan smelter mencapai Rp 1,99 triliun,” ucap Nizar, Eabu (9/10/2024)

Nizar menyebu, royalti Izin Operasi Khusus Pendapatan negara dari royalti izin operasi khusus pada tahun 2020-2021 mencapai Rp 333 miliar.

“Dana Kompensasi dan DMO, Negara kehilangan Rp 3,1 triliun dari dana kompensasi dan Domestic Market Obligation (DMO) yang tidak dapat ditagihkan,” ucapnya.

Nizar menabahkan, DCAI mencatat sekitar 325 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang memiliki tagihan negara (royalti, PNBP, pajak, dan denda) yang tidak dapat ditagihkan oleh Kementerian ESDM sejak tahun 2019-2023. Tagihan ini terkait dengan izin smelter di beberapa wilayah.

“Meskipun demikian, perusahaan-perusahaan tersebut masih aktif melakukan aktivitas pertambangan dan mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tanpa melakukan pembayaran ke negara. Mereka juga bebas melakukan penambangan dan ekspor nikel/batubara,” katanya.

Skema ekspor nikel dan batubara yang tidak sesuai aturan telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk memastikan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan.(**)

Comment