KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polemik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Utami 8 terus bergulir setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Aliansi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) dengan sejumlah stakeholder terkait pada Kamis (19/9/2024).
Hotel yang berlokasi di Jalan Malik 7, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga tersebut kini menghadapi ancaman penutupan.
Koordinator Lapangan AMARA Sultra, Malik Botom, menyampaikan bahwa hotel tersebut diduga tidak memiliki izin operasional yang sah. Menurutnya, hasil dari RDP yang dihadiri oleh Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Lurah Korumba, serta perwakilan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyimpulkan bahwa Hotel Utami 8 tidak berizin.
“Dari RDP tadi, kami sampai pada kesimpulan bahwa Hotel Utami 8 ini ilegal karena tidak memiliki izin usaha. Rekomendasi dari hasil RDP, hotel tersebut akan ditutup sementara sampai dilakukan investigasi lapangan oleh DPRD Kota Kendari,” ujar Malik usai mengikuti RDP di DPRD kota Kendari
Lanjut, Malik juga berharap pihak Satpol PP segera menindaklanjuti keputusan RDP tersebut dengan langkah konkret.
“Harapan kami agar Satpol PP bertindak tegas dan segera menindaklanjuti hasil RDP di DPRD Kota Kendari tadi,” tambahnya.
Di sisi lain, DPRD Kota Kendari Akan Lakukan Peninjauan Lapangan. Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Al Jufri, yang memimpin berjalannya RDP tersebut, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran izin di Hotel Utami 8 bermula dari perubahan sistem perizinan.
Menurutnya, izin usaha Spa yang dikelola oleh pemilik hotel, Ibu Sartika, sebelumnya memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan pada 2018. Namun, izin tersebut otomatis gugur setelah diberlakukannya sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) pada 2021.
“SITU yang dimiliki sejak 2018 itu gugur setelah adanya OSS. Berdasarkan data, hotel ini beroperasi tanpa izin hingga 2024, meski NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah keluar pada 12 September 2024, namun belum terverifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis,” ungkapnya
Lebih lanjut, Jabal menegaskan bahwa pihak DPRD akan menindaklanjuti hal ini dengan melakukan peninjauan langsung ke Hotel Utami 8.
Peninjauan ini akan dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan praktik TPPO yang disampaikan oleh AMARA Sultra.
“Kami akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah dugaan praktik TPPO yang disampaikan ini benar atau tidak. Hal ini penting karena terkait TPPO, yang bisa membuktikan adalah pihak kepolisian, sedangkan kami dari legislatif fokus pada masalah perizinan,” jelasnya.
Menurut Jabal, peninjauan lapangan akan dilakukan secepat mungkin.
“Jika ada waktu kosong besok, kami akan turun langsung,” tegasnya
Fokus Pada Perizinan dan Dugaan TPPO, DPRD kota Kendari menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait dugaan TPPO di Hotel Utami 8, sementara mereka akan fokus pada masalah perizinan yang dihadapi hotel tersebut.
AMARA Sultra dan warga sekitar berharap langkah ini segera diambil agar keresahan masyarakat terkait keberadaan hotel tersebut dapat segera diatasi.
Dengan penutupan sementara dan investigasi lanjutan, Hotel Utami 8 kini berada dalam sorotan publik, menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari DPRD dan aparat penegak hukum. (**)
Comment