Pelaku Penikaman Kapolsek Towea Terancam 2,8 Tahun Bui

Konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penganiayaan dengan korban Kapolsek Towea. (Foto: Andik/EI)

MUNA, EDISIINDONESIA.com – La Dedi, warga Kelurahan Konawe, Kabupaten Muna Barat (Mubar), tersangka penikaman Kapolsek Towea, IPDA La Ode Ali Musmin, kini bersiap menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kenekatan pemuda berusia 24 tahun itu menikam Kapolsek Towea membuat dirinya terancam meringkuk di balik jeruji besi selama 2,8 tahun.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menjelaskan kejadian tersebut pada hari Sabtu (5/3/2022), sekitar pukul 22.45 Wita.

Korban melintas di Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, menggunakan mobil bersama istri dan anaknya, yang mana pada saat itu korban melintas dari arah Kota Raha menuju Desa Latawe.

“Pada saat diperjalanan korban melihat pelaku berdiri di pinggir jalan seperti sedang menghentikan mobil yang korban kendarai. Karena hal tersebut, korban memperlambat laju mobilnya, tiba-tiba korban mendengar kaca mobil bagian belakang korban, berbunyi seperti ada yang memukul,” terang Kapolres Muna, Selasa (8/3/2022).

Kemudian, lanjut AKBP Mulkaifin, korban menghentikan mobilnya dan keluar dari mobil, melihat pelaku berdiri sambil memegang pisau jenis badik yang saat itu masih di dalam sarung Badik.

“Lalu korban ini mendatangi pelaku dan bertanya kenapa kamu memukul mobil saya, namun pelaku tidak menjawab, malah menunjukan pisaunya dengan mengangkat pisau tersebut menggunakan tangan kiri. selanjutnya, korban kembali berkata saya polisi sambil memegang tangan pelaku, yang sementara mengangkat badiknya dengan maksud merebut pisau tersebut,” urainya.

“Namun pelaku memberontak sehingga terjadi saling tarik antara keduanya. Pelaku mencabut badik dari sarungnya menggunakan tangan kanan dan mengayunkan pisau tersebut ke arah dada, korban menghindar dengan cara mengayunkan tangan kiri untuk menangkis tusukan itu, yang mengakibatkan lengan kiri korban bagian atas terkena,” Kapolres menambahkan.

Setelah penikaman itu terjadi, korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang langsung kabur melarikan diri, karena kondisi lengan korban yang terus mengeluarkan darah, korban memilih berhenti mengejar dan melaporkan kejadian tersebut.

“Dalam waktu kurang lebih 3 jam kejadian, tim Resmob Polres Muna yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kelurahan Konawe,” tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Astaman Rifaldy Saputra menambahkan saat dilakukan penangkapan tersangka seolah-olah sedang kerasukan, sehingga terjadi tarik menarik antara tim dengan pihak keluarga pelaku.

“Ketika sesampainya di Polres, drama kerasukan pelaku ini berhenti. Tersangka ini juga berusaha menghilangkan barang bukti (BB), dimana BB sebilah badik ini sementara proses pencarian. Untuk BB yang berhasil diamankan berupa sarung badik yang terbuat dari kayu berwarna cokelat,” ungkapnya. (**)

Comment