Seorang ASN Pemkot Kendari Diringkus Polisi Gegara Sabu

Polresta Kendari saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan penyalahgunaan narkoba, Senin (7/3/2022). (Foto: dok. Istimewa)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Seorang pria bernama Saiful Agusta Torada (32), yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diamankan Sat Res Narkoba Polresta Kendari usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, pada Kamis (24/2/2022).

Wakapolresta Kendari, Kompol Alwi mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari.

“Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga pada sekira pukul 20.30 WITA, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Saiful Agusta Torada di dalam kamar kostnya,” ujar Alwi, pada Senin (7/3/2022).

Dari hasil penggeledahan, Kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu. Dimana 1 paket sabu di dalam pembungkus rokok ditemukan dalam laci meja.

“Sedangkan 1 paket lainnya, pelaku menyimpan di salah satu tempat kacamata,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku telah mengkonsumsi narkotika sejak tahun 2019 lalu.

“Tersangka menerima paket sabu dari lelaki yang bernama Toeng. Tersangka mengaku lelaki Toeng merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang,” pungkasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama seumur hidup. (**)

Comment