EDISIINDONESIA.id – Ketua Jaringan Advokasi dan Pemerhati Hukum (Japenkum), Hersan mengapresiasi langkah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menghapus Data Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mining Maju pada portal Mineral One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).
Ia menilai, langkah BKPM itu sekaligus mengakhiri polemik munculnya (IUP) PT Mining Maju yang selama ini dinilai cacat prosedur.
“Selama ini yang jadi pertanyaan tentang status IUP OP PT Mining Maju 540/173 tahun 2011 apakah benar ada atau tidak ada, sekarang terjawab dengan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM nomor 251/A.9/B.3/2024” ungkap Hersan, Minggu (25/8/2024).
Surat dengan nomor 251/A.9/B.3/2024 tersebut dinilai telah menegaskan tentang status izin PT Mining Maju. Bahwa disebutkan dalam surat itu, PT Ming Maju hanya memiliki izin eksplorasi nomor 540/400 tahun 2010 yang dicabut berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara nomor 540/197 tahun 2014 tertanggal 12 Juni 2014.
“Kemudian dalam surat itu juga disebutkan bahwa data IUP OP PT Mining Maju tidak pernah tercantum dalam berita acara rekonsiliasi IUP dari Bupati Kolaka Utara kepada Gubernur Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
“ini juga sekaligus membantah surat klarifikasi Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara atas status IUP OP PT Mining Maju kepada Ditjend Minerba sehingga Ditjend Minerba menerbitkan IUP PT Mining Maju pada portal MODI-MOMI,” sambung Hersan.
Ia menambahkan, penerbitan IUP PT Mining Maju pada portal MODI-MOMI juga tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Dinas ESDM Sultra, yang menjadi salah satu syarat pendaftaran IUP pada portal MODI sebagaimana dalam poin nomor 4 surat tersebut.
Kata dia, apa yang menjadi temuan dan yang disampaikan oleh tim investigasi BKPM sejalan dengan hasil advokasi yang dilakukan oleh pihaknya selama ini, sehingga menurut Hersan langkah untuk menghapus IUP PT Mining Maju pada portal MODI-MOMI sudah sangat tepat.
“kita tinggal menunggu dari Ditjend Minerba untuk menjalankan hasil temuan Kementerian Investasi/BKPM bahwa Ditjend Minerba untuk segera mengevaluasi dan menghapus data PT Mining Maju pada portal MODI-MOMI,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim dari Kementerian Investasi/BKPM melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Sultra, Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara, serta pengawasan insidentil ke Lokasi yang diklaim PT Mining Maju pada tanggal 6-7 Agustus 2024 terkait dengan IUP OP PT Mining Maju.
Tindak lanjut dari pengawasan tersebut, Kementerian Investasi/BKPM telah menerbitkan surat nomor 251/A.9/B.3/2024 ditujukan kepada Ditjend Minerba tentang permohonan tindak lanjut atas status MODI dan MOMI ESDM PT Mining Maju. (**)
Comment