KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan puluhan kendaraan roda dua hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Periode pertengahan Juli hingga pertengahan Agustus 2024.
Kapolresta Kendari, Kombespol Aris Tri Yunarko mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka dengan barang bukti sebanyak 37 kendaraan roda dua di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Bagi masyarakat yang merasa motornya pernah dicuri, silakan datang di Polres, nanti silakan diambil motornya dan gratis, tidak ada di pungut biaya karena kita bekerja untuk masyarakat,” ungkapnya.
“Silakan datang ke Polresta dengan membawa bukti-bukti kendaraannya seperti STNK dan BPKB,” tambahnya.
Adapun modus dari para tersangka mengambil motor tersebut, salah satunya yaitu dengan mematahkan leher motor.
“Jadi leher motor dimiringkan sampai patah, kemudian motor di dorong,” ujarnya.
Untuk pelaku curanmor juga ada yang berstatus sebagai anak dan ayah tiri dan videonya sempat viral di media sosial.
“Jadi total pelaku pencurian 5 orang, satu sebagai penadah,” pungkasnya. (**)
Comment