KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang warga Kendari, bernama Arif, kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat, setelah terlibat dalam kasus pembusuran, di wilayah Puwatu, Simpang Alolama, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menyatakan bahwa tindakan pelaku sangat meresahkan masyarakat, terutama karena korbannya adalah orang yang tidak bersalah dan tengah dalam perjalanan pulang kerja.
AKP Nirwan menjelaskan, motif dibalik aksi pembusuran ini cukup mengejutkan. Kata Nirwan pelaku hanya “belajar menembak.” Namun, Nirwan menegaskan bahwa tempat untuk belajar menembak bukanlah di jalan raya, melainkan di lokasi khusus yang sudah diatur.
“Orang yang tidak tahu apa-apa, pulang kerja tiba-tiba di busur. Apalagi kalau korbannya anak-anak, ini sangat berbahaya,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Lanjut, ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada Arif adalah berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Hukuman ini harus diperberat mengingat dampak dari perbuatannya yang sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap geng “Rumkos,” yang diduga terlibat dalam aksi pembusuran tersebut (Teman Arif). Nirwan menekankan bahwa Polresta Kendari, bekerja sama dengan unit Intel, akan terus memburu para pelaku untuk memberantas kejahatan serupa dimasa mendatang.
“Kami sangat atensi terhadap kasus ini. Kenakalan seperti ini harus kita brantas, jika tidak, akan semakin menjadi-jadi,” pungkasnya. (**)
Comment