Musnahkan Narkotika Senilai Fantastis, BNNP Komitmen Berantas Peredaran Gelap di Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Anoa.

Dalam langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, BNNP Sultra melakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu senilai Rp 4,5 dan ganja seberat 1,8 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp 28 juta dengan empat orang tersangka.

Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai instansi dan elemen masyarakat, untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang telah diamankan.

“Kami melaksanakan pemusnahan ini secara terbuka agar semua pihak bisa melihat bahwa barang bukti yang kami amankan benar-benar dimusnahkan,” ujar Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, Rabu (14/8/2024).

Lanjut, Alam juga Imenambahkan bahwa dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, tokoh agama, dan tokoh adat, sangat diperlukan untuk memberantas kejahatan narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda dan berdampak negatif terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk kriminalitas dan ekonomi.

“Kami dari BNNP Sultra berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di Sultra. Pemusnahan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkotika sekaligus menjadi bukti bahwa BNNP Sultra komitmen dalam upayanya menjaga Sulawesi Tenggara dari ancaman narkotika. (**)

Comment