Termasuk di Indomaret, Warga Kendari Tak Perlu Bayar Parkir yang Tidak Miliki Karcis

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Masyarakat Kota Kendari tidak perlu membayar retribusi parkir jika tak diberikan karcis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Kendari bersama salah satu minimarket, yakni Indomaret, Senin (15/7/2024).

“Kalau tidak diberikan karcis itu namanya parkir liar, karena ciri-ciri parkir liar itu hanya satu, yakni tidak adanya karcis, dan akan masuk ke kantong pribadi,” tuturnya.

Tetapi jika ada karcis, retribusi parkir tersebut menandakan akan masuk ke dalam kas daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.

Retribusi parkir teesenut resmi tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 terbaru yakni untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp5 ribu.

Perwali ini berlaku sejak Januari 2024, di mana besaran retribusi parkir tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

Kenaikan retribusi parkir tersebut juga telah disosialisasikan kepada masyarakat Kota Kendari, bahkan telah dipasang baliho-baliho di tepi jalan bahwa retribusi parkir ini sesuai Perwali yang baru.

“Kalau ada karcis itu jelas tertulis bahwa retribusinya masuk ke kas daerah dan menjadi PAD, termasuk besaran retribusi yang dibayar juga jelas,” ujarnya.

Sementara untuk retribusi parkir di halaman Indomaret, La Ode Abdul Manas menuturkan bahwa tidak ada pungutan sama sekali atau gratis.

Karena manajemen Indomaret telah membayar pajak sekaligus parkir untuk konsumennya ke Pemkot Kendari melalui Dinas Pendapatan Daerah.

Namun, jika masih disuruh bayar parkir di halaman Indomaret, maka itu termasuk parkir liar, yang uanganya masuk ke kantong pribadi, karena pihak Indomaret sama sekali tidak memberlakukan pembayaran parkir bagi konsumen.

“Di Indomaret itu, parkiran gratis untuk konsumen dan itu sesuai dengan peraturannya mereka. Biasanya hanya ada oknum-oknum yang menyuruh bayar parkir tanpa komunikasi ke pihak Indomaret,” kata La Ode Abdul Salihin.

Untuk menangani kasus parkir liar ini, Dishub Kota Kendari meminta masyarakat agar bisa bekerja sama dalam memberantas parkir liar, minimal memperkecil tingkat pemungutan liar.

“Dengan cara tidak memberikan uang apabila tidak diberikan karcis parkir. Kalau ada pemaksaan dan mengancam keselamatan diri, maka segera laporkan ke polisi,” pungkasnya. (**)

Comment