WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Kebijakan timpang Bupati Wakatobi, Haliana kembali mendapat sorotan tajam higga kritikan dari bawahannya sendiri.
Sebelumnya, Haliana telah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari oleh mantan Dirut PDAM Wakatobi, Zakaria lantaran diberhentikan dari jabatannya.
Kali ini, sorotan datang dari mantan Kabid Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Wakatobi, Muhamad Agung yang dinonjob ke posisi Analisis Pengaduan pada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu.
Menurut Agung, pemberhentian dirinya sesuai (SK) Bupati Wakatobi nomor: 237 tanggal 3 Februari 2022, tentang
pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrasi pemerintah kabupaten itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen PNS, PP Nomor 94 tahun 2021 pasal 3,4,5,6 dan 7 tentang disiplin PNS.
“PP 11 itu terkait prosedur pengangkatan dan pemberhentian PNS, semua itu dilanggar khususnya pasal 56 poin 1 berbunyi, pemberhentian dari jabatan administrasi negara diusulkan oleh pejabat yang berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ucapnya ditemui di kediamannya di Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, Kamis (24/2/2022).
“Selanjutnya PPK memutuskan pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi, pertanyaannya apakah semua ini dilakukan, kalau dilakukan kenapa terjadi kesalahan penetapan SK yang mengakibatkan orang dinonjob,” timpal Agung.
Lanjut dia, pemberhentian dirinya dilakukan tanpa melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya dia tidak pernah menerima surat teguran terkait evaluasi kinerja.
“Sedang kita tau bersama orang yang dinonjob itu kategori hukuman berat. Itu harus ditunjukkan dulu apa salahnya. Setelah itu teguran. Semua yang menerima SK khususnya ada 154 orang itu tidak pernah mendapat surat teguran dan tidak pernah mengetahui apa salahnya,” imbuhnya.
Mestinya kata dia, Bupati Wakatobi tidak menjadikan negeri ini untuk bertindak sewenang-wenang.
“Karena kita dilahirkan oleh aturan, maka semua tindak-tanduk kita harus berdasarkan aturan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Agung telah menyampaikam surat keberatan atas pemberhetian dirinya ditujukan ke Bupati Wakatobi dan ditembuskan ke DPRD setempat, Gubernur dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
“Kemarin saya dikonfirmasi bahwa surat yang masuk tanggal 18 itu telah dibaca oleh Bupati termasuk kepala BKD. Saya berterima kasih bahwa surat saya sudah dibaca. Tujuan saya adalah supaya Bupati tau bahwa yang dilakukan khususnya kepada saya menyangkut SK tersebut menyalahi aturan,” tambahnya.
Olehnya itu, dia berharap agar semua langkah yang dilakukan mengenai kebijakan apapun senantiasa berdasarkan aturan.
“Saya harap SK itu diadakan perubahan dan perbaikan secepatnya. Jangan kesannya sewenang-wenang atau semaunya kita. Karena sistem pemerintahan kita ini bukan sistem kerajaan,” tuntasnya. (**)
Comment