Kades Incumbent yang Mau Nyalon Lagi Harus Kantongi Syarat Ini

Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto. (Foto: Andik/EI)

MUNA, EDISIINDONESIA.com – DPRD Kabupaten Muna bersama pihak Pemda telah selesai mengesahkan revisi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Desa, pada pasal 169 ayat 1 huruf e terkait batas usia maksimal calon kepala desa (kades), Selasa (22/2/2022) malam .

Ini artinya bahwa tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 akan segera dimulai.

Namun yang perlu menjadi atensi khusus bagi calon kades incumbent yang ingin maju kembali, salah satu syaratnya wajib menyertakan surat rekomendasi bebas temuan dari inspektorat, selama menjabat sebagai kades.

Seperti yang kerap digaungkan oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna.

Agar jalan calon kades incumbent mulus menapaki kompetisi 01 desa ke depan, sebaiknya sesegera mungkin berurusan di Inspektorat Muna, bagi yang merasa diri tertumbuk dengan temuan tersebut.

Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto mengimbau para calon kades khususnya yang incumbent untuk segera mungkin menyelesaikan apa yang menjadi temuan inspektorat.

“Bagi yang merasa diri ada temuan, yah tau dirilah, kalau masih ingin ikut berkompetisi di Pilkades,” sentil Inspektur La Kuanto, di kantornya, Kamis (24/2/2022).

Kendati begitu, dia menegaskan tidak akan menghalang-halangi hak demokrasi seseorang, sepanjang orang tersebut bersedia kooperatif serta beritikad baik, untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya.

“Apalagi kan Perda nya ini saya juga belum lihat, kemudian aturan turunannya yakni perbup juga belum ada dikami. Dalam penyusunan perbup itu, inspektorat nanti ada masukan-masukan mengenai salah satu syarat rekomendasi bebas temuan itu, sehingga tidak ada hak orang yang kita rugikan,” terangnya. (**)

Comment