KONSEL, EDISIINDOENSIA.com – Korpri yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Sudah kewajiban bagi setiap ASN untuk melakukan upacara dengan kostum Korpri, di setiap bulannya, setiap tanggal 17. Tak terkecuali di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel).
Namun momentum tersebut untuk sementara tidak diadakan. Khususnya di Pemkab Konsel. Mengingat status PPKM Konsel saat ini di level III. Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah, Sjarif Sajang.
“Berdasarkan perintah pimpinan, dikarenakan kriteria Konawe Selatan saat ini di level III, sesuai Instruksi Mendagri nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM, untuk itu upacara Kamis 17 Februari 2022 ditiadakan sementara waktu, sambil menunggu informasi dan kondisi selanjutnya,” kata Sjarif.
Diketahui, tujuh wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara kembali melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku pada 15 hingga 28 Februari 2022.
Keputusan tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 tahun 2022.
Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Adapun wilayah yang mendapat PPKM level 3 di Sultra, yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kota Kendari, dan Kota Baubau. (**)
Editor: Andise SL
Comment