WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wakatobi, La Ode Nasrullah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perda dimaksud merupakan Perda inisiatif DPRD Wakatobi.
Sosialisasi diselenggarakan ditengah-tengah masyarakat Desa Komala, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Selasa (15/2/2022) dalam rangka penyebarluasan informasi dan prodak hukum.
La Ode Nasrullah mengungkapkan kegiatan sosialisasi tersebut menjawab kegaduhan yang sempat terjadi di masyarakat kaitannya dengan pemberhentian sejumlah perangkat desa yang ramai menjadi sorotan akhir-akhir ini di Wakatobi.
“Perda tersebut telah manjawab terkait pergantian sepihak yang di lakukan oleh Kepala Desa. Namun ini bukan untuk menghukum tapi hanya memastikan hak Kepala Desa mengganti perangkatnya, juga melindungi hak-hak yang akan diganti,” tuturnya.
Politisi partai NasDem itu menambahkan, Sosialisasi Perda tersebut adalah salah satu program yang merupakan inisiatif dari DPRD sendiri diluar dari Reses dan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan.
Dengan terbentuknya Perda tersebut, dia berharap agar seluruh Kepala Desa agar dalam melakukan pergantian dan pengangkatan perangkat Desa mematuhi peraturan yang telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Sehingga perangkat desa juga bisa memperoleh haknya,” harapnya.(**)
penulis: nuriaman
Comment