Rusus di Kelurahan Napabalano Muna, Dibolehkan Bagi Nelayan dan Berpenghasilan Rendah, PNS Tidak

MUNA, EDISIINDONESIA.com – Rumah khusus (rusus) yang dibangun di Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), baru-baru ini sempat menuai polemik.

Pasalnya, rusus program aspirasi dari putra Muna, Ir. Ridwan Bae, Wakil Ketua Komisi V DPR-RI ini, yang melekat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), diduga di peruntukannya tidak tepat sasaran.

Sebagian kalangan mengganggap bahwa rusus tersebut kepemilikannya, tidak dibolehkan, selain warga yang berprofesi sebagi nelayan.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Kerja (Satker) Perumahan Sultra, Baso Amrin, menjelaskan bahwa penerima manfaat rusus adalah masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menghuni rumah tersebut.

“Siapa saja masyarakat yang dapat menempati rusus ini, yakni mereka yang masuk dalam kategori sesuai dengan Permen PUPR nomor 20 tahun 2017 tentang penyediaan rumah khusus. Masyarakat dapat mengakses permen tersebut untuk melihat kriteria yang dimaksud,” jelasnya pada sejumlah awak media, di kantor Dinas Perumahan Muna, Selasa (15/2/2022).

Ia menambahkan, saat ini rusus yang telah terbangun hanya sebanyak 20 unit dari usulan awal sebanyak 50 unit, disebabkan kondisi Covid-19 serta satu dan lain hal.

“Rusus yang salah satunya ada di Tampo itu termasuk kualitas yang sangat baik dengan tipe 36. Kemudian segala fasilitas sudah kami siapkan, sisa satu listriknya. Listrik itu sudah kami bayar di PLN,” terangnya.

Kepala Satker mengaku akibat polemik dan sorotan penghuni rusus, pihaknya telah ditegur oleh Ridwan Bae dan diperintahkan untuk mengecek lokasi.

“Setelah kita cek dan dalami, ternyata ada mis komunikasi. Banyak anggapan jika rusus itu hanya untuk warga berprofesi nelayan. Padahal, sesuai permen, sudah dijabarkan kategorinya untuk para penerima manfaat,” jelasnya.

Kendati demikian, ia menegaskan, selain nelayan dan masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria, rusus dikecualikan bagi PNS.

“Sudah kami minta Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perumahan, termasuk pemerintah kecamatan dan kelurahan di Napabalano, agar menyisir kembali nama-nama penerima. Jika ditemukan ada PNS, agar langsung dikeluarkan.” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Muna, Ady Mulya, mengatakan, rumah khusus ini untuk kelompok masyarakat yang memiliki kesamaan pencaharian.

“Misalnya kelompok nelayan, kelompok tani, kelompok buruh, dan lain-lain, ” ujarnya, melalui pesan singkat whatsapp.

Terkait dengan pengelolaannya nanti, ia menyatakan nanti setelah serah terima oleh pihak Kementerian Ke Pemda Muna, baru kemudian akan diatur.

“Nanti pengaturannya diatur melalui peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan rumah khusus. Jadi pengelolaannya tergantung Perbupnya,” tandasnya. (**)

penulis: Andik

Comment