Pemkot Kendari Segera Ambil Langkah Jalankan PPKM Level 3

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. (Foto: dok. Istimewa)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Kota Kendari termasuk salah satu daerah yang masuk dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, PPKM ini berlaku mulai tanggal 15 Februari hingga 28 Februari 2022.

Diketahui, jumlah kasus COVID-19 di Kota Kendari terus mengalami lonjakan kasus beberapa hari terakhir.

Per hari Senin (14/02/2022), 492 kasus yang masih terkonfirmasi positif, sehingga total kasus sejak tahun 2020 lalu telah mencapai 8.232 kasus dengan rincian 7.644 orang telah dinyatakan sembuh, serta 96 orang meninggal dunia.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menilai pertumbuhan virus varian Omicron di Kota Kendari eksponensial.

“Kasus pertama itu 2 Februari kemarin dan hari ini sudah mencapai 400 lebih kasus positif, tentu ini menjadi perhatian kita bersama. Tapi tidak usah panik, fokus saja pada penanganannya, dua hal yang harus diperhatikan yakni disiplin prokes dan yang kedua maksimalkan vaksinasi,” ucap Sulkarnain.

Sulkarnain bilang, pihaknya akan segara mengambil langkah-langkah terkait pembatasan yang akan diberlakukan.

“Kita sementara evaluasi, pasti akan ada langkah-langkah termasuk sekolah kita akan putuskan besok,” ujarnya. (**)

Reporter: Febi Purnasari

Comment