MUNA, EDISIINDONESIA.id – Dalam rangkaian kegiatan menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024, Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Raha Kantor Wilayah (Kanwil) KemenkumHam Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan razia terhadap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (5/4/2024).
Dalam razia tersebut, Rutan Raha menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur Polri, TNI dan BNNK Muna.
Kepala Rutan Raha, LM. Masrul menerangkan, penggeledan atau razia kamar hunian WBP merupakan bagian dari deteksi dini serta upaya pencegahan pelanggaran keamanan dan ketertiban dari barang-barang terlarang agar bersih dari Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar).
“Alhamdulillah hasil dari razia atau penggeledahan blok hunian WBP bersama pihak Polri, TNI dan BNNK Muna, tidak ditemukan barang-barang terlarang dimaksud (Halinar), serta proses razia berjalan aman dan lancar,” ungkapnya.
Dikatakan pula bahwa kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen Rutan kelas IIB Raha, dalam pemberantasan Halinar.
“Ada sejumlah barang terlarang lainnya diluar Halinar, yang ditemukan oleh tim razia, diantaranya gunting, paku, korek api, tali pinggang dan lain sebagainya. Barang-barang ini langsung akan kami musnahkan,” tegasnya.
Mantan Plh Kepala Lapas Singkawang, Kalimantan Barat itu menambahkan bahwa pihaknya terus menerus berupaya melakukan pemberantasan barang-barang terlarang secara berkelanjutan, bukan saja pada momentum hari ini, melainkan telah menjadi agenda rutin yang terjadwal.
“Terima kasih kepada pihak APH atas sinergitas yang terjalin dengan baik. Semoga koordinasi ini dapat terus terbangun dalam upaya pencegahan dan pemberantasan barang-barang terlarang.” Tutupnya. (**)
Comment