Perbup Sudah Diteken, THR PNS dan PPPK Konkep Segera Cair

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, Bupati Konkep H Amrullah telah menanda tangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis pemberian THR kepada PNS dan PPPK lingkup konkep tahun 2024.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud SP MPW mengatakan, pembayaran THR PNS dan PPPK Konkep akan dilakukan mulai Senin 25 Maret 2024.

“Insya Allah mulai senin besok,” ucap Mahmud saat dikonfirmasi via WhatsApp Minggu, (24/3/2024).

Lebih lanjut Mahmud menuturkan, Pemda konkep telah menganggarkan kurang lebih Rp6 miliar yang bersumber dari APBD untuk jumlah ASN Konkep yang akan menerima THR sebanyak 1.542 orang, dengan rincian PNS 1.196 dan PPPK 346.

“Pembayaran THR PNS dan PPPK akan dilakukan secara non tunai, yakni dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing pegawai,” jelasnya

Diinformasikan, THR yang diterima PNS berupa gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras dan tunjangan PPh pasal 21. Sedangkan PPPK akan menerima gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan fungsional umum dan tunjangan beras. (**)

Comment