Dewan Pers Sebut Pentingnya Hak Cipta Jurnalistik

Ketua Dewan Pers Indonesia, Muhammad Nuh usai membuka Konvensi dan Seminar Nasional HPN 2022, di Hotel Claro Kendari, Senin (07/02/2022). (Foto: Febi Purnasari/EI)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Ketua Dewan Pers Indonesia, Muhammad Nuh mengatakan Publisher Rights atau hak penerbit di era digitalisasi yang semakin pesat seperti saat ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi kedaulatan sebuah media.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan kebijakan tersebut. Dimana, dalam kebijakan itu nantinya akan melindungi hak pengelola media untuk mengatur penguasaan berlebihan platform digital.

“Platform digital ada yang hanya mengambil saja, dan kita tidak dapat apa-apa. Sementara kita tidak bisa asal protes jika tidak ada payung hukumnya,” ujar Muhammad Nuh, usai membuka Konvensi dan Seminar Nasional Hari Pers Nasional (HPN) 2022, di Hotel Claro Kendari, Senin (07/02/2022).

Sehingga, Publisher Rights ini diharapkan bisa menghadirkan keseimbangan sebagaimana konsep dasarnya yang sudah disiapkan.

“Sumbernya dari penjaringan berita itu, maka yang platform digital harus berbagi. Mulai dari berbagi berita sampai berbagi manfaat ekonomi. Itu konsep dasarnya. Jika sekarang nego, tentu ada pegangan, yang nego itu bukan hanya kawan-kawan jurnalis atau perusahaan media tetapi pemerintah pun juga, karena melaksanakan payung hukum itu sehingga tekanannya semakin kuat,” terangnya.

Dia menyebut, Dewan Pers dan Konstituen Pers tidak punya hak untuk mengajukan regulasi tersebut baik dalam bentuk Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah (PP), sehingga regulasi tersebut telah diajukan ke pemerintah pusat sebagai pihak berwenang mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) agar regulasi tersebut bisa segera digodok.

“Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti. Bahan-bahannya sudah kita serahkan baik melalui Kementerian Kominfo maupun Menko Polhukam. Produk Undang-Undang paling tidak Peraturan Pemerintah (PP) kalau toh UU itu diperkirakan butuh waktu yang agak lama, paling tidak dalam bentuk PP, sehingga punya payung hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, ia mengungkapkan adanya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dianggap sudah tidak bisa menyelesaikan masalah media saat ini karena menurutnya problem ini merupakan fenomena baru.

“UU Pers kan tahun berapa, belum ada fenomena sekarang ini. UU Pers lebih tentang kemerdekaan pers. Tetapi bisnis dari Pers belum tercakup dengan baik karena kejadiannya tahun 99-an. Ini fenomena baru, munculnya digital platform digital kan fenomena baru, sekira 5-10 tahun terakhir,” pungkasnya. (**)

Reporter: Febi Purnasari

Comment