MUNA, EDISIINDONESIA.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna menyebutkan sepanjang tahun 2023, Indeks Ketahanan Keluarga (IKK) terhadap penyalahguna narkoba sebesar 89,91 persen.
“Itu kategori sangat tinggi dengan jumlah responden 10 keluarga (20 orang). Hal ini berarti bahwa IKK terhadap penyalahguna narkoba melebihi target dari yang ditentukan sebesar 78,69 persen,” ungkap Kepala BNNK Muna, Muhammad Ridwan Zain, Kamis (28/12/2023).
Ditahun 2023 ini, lanjut dia, BNNK Muna telah melakukan program atau kegiatan terkait dengan peningkatan daya tangkal keluarga terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara keseluruhan hingga empat kali pertemuan.
“IKK terhadap penyalahguna narkoba adalah ukuran kemampuan keluarga dalam menangkal dan melindungi diri dan anggota keluarga, baik yang berasal dari internal maupun eksternal keluarga,”jelasnya.
“Pengukuran IKK dilakukan terhadap keluarga yang telah mendapatkan intervensi program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang berasal dari dua desa bersih narkoba Kabupaten Muna tahun 2023 yaitu desa Lasalepa dan Masalili,” papar Ridwan Zain.
Dikatakan, IKK ini merupakan hasil perhitungan dari Indeks Ketahanan Keluarga Terhadap Penyalahguna Narkoba (Dektara) tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Advokasi Deputi Pencegahan BNN RI.
“Tahun depan (2024) kami lebih fokus ke pencegahan. Satgas anti narkoba sudah terbentuk di 22 Kecamatan,” timpalnya.
Ridwan Zain membeberkan, upaya baik pemberantasan maupun pencegahan penyalahgunaan narkoba, pihaknya terus bersinergi bersama Polri dan TNI serta Pemda juga pihak-pihak terkait. (**)
Comment