Kementerian PANRB Buka 1,3 Juta Formasi 2024, Seleksi Ditentukan Instansi

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Rapat Koordinasi Penataan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, di Jakarta, Senin (06/11/2023).

Dibuka oleh Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, kegiatan tersebut merupakan respon tindak lanjut pasca UU ASN yang baru diterbitkan.

Dikatakan pasca UU ASN yang baru diterbitkan, berdampak besar pada tata kelola dan manajemen ASN. Karenanya dalam forum itu Kementerian PANRB meminta masukan dan saran terhadap rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang merupakan turunan aturan pelaksanaan UU ASN yang baru.

Masukan dari instansi pemerintah diperlukan sebagai pertimbangan kebijakan agar nantinya aturan pelaksanaan UU ASN yang dibuat bisa implementatif di lapangan baik di pusat maupun daerah. Karenanya juga diarahkan untuk mengoptimalkan Pemda.

Hadir dalam acara tersebut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani; Direktur Dana Transfer Umum (DTU) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus; Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aidu Tauhid; Direktur Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Sugiyanto; Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono; perwakilan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah; serta segenap undangan lainnya.

Disebutkan, Kementerian PANRB sudah memperhitungkan jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2024, yakni sekitar 1,3 juta kebutuhan.

Instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan memaksimalkan kebutuhan tersebut.

“Tahun 2024 kita sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta. Perhitungan itu didasarkan pada, pertama, sisa formasi 2023,” ungkap Aba Subagja.

Perhitungan kedua yakni jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2024. Serta perhitungan ketiga adalah jumlah kebutuhan riil di lapangan.

Aba mengungkapkan, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan yang besar. Namun, pemenuhan formasi itu tidak optimal.

Aba juga menilai Pemda belum optimal dalam memanfaatkan pemenuhan formasi untuk ASN tersebut.

“Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari kementerian, lembaga, dan pemda belum optimal,” ujar Aba.

Pada 2023, misalnya, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.

Akhirya dari rencana nasional sebanyak 1.030.751 untuk PNS dan PPPK, jumlah yang ditetapkan tahun ini hanya sebanyak 572.496 formasi ASN (data per 1 Agustus 2023).

Usai diundangkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, rekrutmen pegawai pemerintah upayanya didesain lebih fleksibel.

Sebelumnya, Menteri PANRB menetapkan usulan dan jabatan formasi dari setiap instansi. Hal itu menimbulkan instansi pemerintah menjadi tidak fleksibel jika ada perubahan strategi organisasi.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono menyampaikan 7 agenda transformasi yang menjadi pilar dalam UU ASN.

Usulan penambahan formasi tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dikaitkan dengan arah prioritas pembangunan nasional. Sehingga alokasi sumber daya dan anggaran bisa tidak selaras dengan tingkat kebutuhannya.

UU ASN yang baru saja disahkan ini akan berdampak besar pada tata kelola dan manajemen ASN, termasuk perekrutan. Perubahan yang dibawa dalam UU ASN ini adalah, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia.

“Instansi yang menentukan apa jenis jabatan yang mau direkrut dan pada jenjang yang mana, dan sesuai dengan anggarannya,” jelas Yudi.

Instansi pemerintah juga diimbau untuk menganalisis mana jabatan yang positive growth dan negative growth.

Yudi menambahkan, saat ini pemerintah bergerak ke arah digital, jabatan-jabatan yang tugasnya bisa dilakukan dengan teknologi seharusnya mengalami negative growth.

Agenda transformasi terkait sistem rekrutmen ini adalah fleksibilitas waktu seleksi. Jika tahun sebelumnya seleksi dilakukan secara serentak, kini pemerintah bisa melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Sebagai contoh, pegawai di salah satu instansi ada yang pindah, pensiun, atau meninggal, instansi tersebut bisa mengajukan diri untuk melakukan seleksi ASN.

“Waktu rekrutmen tidak lagi harus barengan nasional. Ini diserahkan ke bapak ibu kapan mau melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan organisasi dan prioritas nasional,” ujar Yudi.

Penyederhanaan jabatan juga dilakukan pada jabatan pelaksana yg sebelumnya ribuan menjadi 3 jenis saja dan jabatan fungsional, instansi pembina akan fokus pada pengembangan jabatan fungsional tidak lagi pada penetapan formasinya.

Kemudian percepatan pengembangan kompetensi tidak lagi dibatasi dengan 20 jam pelajaran, tetapi terbuka bisa dilakukan dengan fleksibel dan dinamis sesuai kebutuhan pegawai ASN.

Bahkan PPPK yang sebelumnya tidak berkesempatan, kini bisa mengembangkan kompetensi termasuk melalui jalur pendidikan.

“Sepanjang kinerja yang bersangkutan dapat dilakukan dengan baik. Pengembangan ini merupakan hak dan kewajiban yang mesti difasilitasi bagi pegawai,” jelas Yudi.

Selanjutnya kemudahan mobilitas talenta secara nasional juga semakin terbuka, ASN bisa mengisi jabatan di luar instansi pemerintah, misalnya BUMN/BUMN/BLU, termasuk menerapkan fleksibilitas pengisian TNI dan Polri ke jabatan sipil, dan sebaliknya.

Sebelumnya, pada UU No. 5/2014 memang sudah disebutkan bahwa TNI dan Polri bisa menduduki jabatan sipil. Dalam UU ini, kebijakan tersebut bersifat resiprokal atau dua arah. “Namun kebijakan ini berlaku di instansi pusat yang bersifat strategis, bukan di pemerintah daerah,” tegas Yudi.

Terkait penataan tenaga non ASN juga diatur, PPPK bisa mengisi jabatan pelaksana yang sebelumnya tidak dapat dilakukan, termasuk menduduki jabatan tinggi pratama tertentu pada instansi pusat prioritas tertentu.

Dalam acara tersebut, juga hadir Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Hidayah Azmi Nasution yang menjelaskan terkait reformasi birokrasi tematik.

Terdapat empat fokus utama RB Tematik, yaitu penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pemerintahan, dan percepatan prioritas aktual Presiden. Seluruh jajaran pemerintah diharapkan mampu menerapkan reformasi birokrasi tematik ini.

Pemda juga diharapkan mempercepat pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Yusuf Kurnawan menjelaskan, untuk membangun MPP, tidak perlu dengan gedung baru.

Bahkan pemda bisa terlebih dahulu membangun MPP Digital dengan sistem yang sudah tersedia. MPP tentu mempermudah masyarakat dalam mendapat pelayanan publik yang terpadu. (edisi/pojoksatu)

Comment