MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Kuasa hukum meminta Kepala Desa Karang Jaya, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru untuk segera menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Putusan tersebut terkait dengan pembatal Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Karang Jaya Nomor: 143/1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Karang Jaya Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, tanggal 6 Januari 2023.
Perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Karang Jaya, La Reli yakni La Rudi, La Nane, Kamarudin Wabula, Ratna Masahida dan Berda Buton.
Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Marten Fordatkosu, S.H dan rekan yakni Marten Fordatkosu, S.H, Harkuna Litiloly, S.H, dan Ambo Kolengsusu, S.H.
Kuasa Hukum dari La Rudi dan kawan-kawan, Marten Fordatkosu, mengatakan pihaknya sudah menguji di PTUN Ambon apakah perbuatan pemberhentian perangkat desa itu sah menurut hukum ataukah tidak.
“Ternyata setelah diuji di Pengadilan TUN Ambon mengatakan bahwa pemberhentian perangkat desa itu tidak sah,” ucap Marten Fordatkosu, Rabh (18/10/2023).
Hal tersebut, menurutnya sesuai dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, tanggal 19 September 2023 Nomor: 24/G/2023/PTUN.ABN telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Penetapan Inkracht oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tanggal 5 Oktober 2023 Nomor: 24/PEN.INKRACHT/2023/PTUN.ABN.
Sementara amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon sebagai berikut yakni mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Karang Jaya Nomor: 143/1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Karang Jaya Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, tanggal 6 Januari 2023.
Selanjutnya, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Karang Jaya Nomor: 143/1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Karang Jaya Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, tanggal 6 Januari 2023.
“Sehingga SK pemberhentian perangkat desa itu sudah dinyatakan batal oleh pengadilan dan sebagaimana penetapan PTUN tanggal 5 Oktober 2023 itu, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Ia menjelaskan pihaknya telah menyiapkan surat permohonan pencabutan Surat Keputusan Kepala Desa Karang Jaya Nomor: 143/1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Karang Jaya Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, tanggal 6 Januari 2023.
“Oleh karena itu, kami menyarankan Kepala Desa Karang Jaya untuk melaksanakan putusan secara suka rela. Sebelum kami mengambil langkah-langkah hukum yang serius,” ungkapnya.
Dia menambahkan langkah-langkah hukum yang serius yang dimaksud itu misalnya ada dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau kemudian kepala desa tetap mempertahankan perangkat desa yang baru, lalu membayar gaji. Kemudian, bisa juga gugatan melawan hukum. Bahkan, sampai kami mengajukan proses untuk pemberhentian kepala desa, karena kepala desa sudah melanggar sumpah dan janjinya sebelum memangku jabatan sebagai kepala desa,” pungkasnya. (**)
Comment