Calon Pelamar PPPK Sultra Diimbau Gunakan E-Materai Saat Pendaftaran

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Para calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2023 diimbau utamakan menggunakan e-meterai saat pendaftaran.

Imbauan tersebut disampaikan, Admin SSCASN Pemprov Sultra, Rajab, Selasa (19/9/2023).

Ia mengatakan penerapan penggunaan e-meterai ini berdasarkan pengalaman sebelumnya, di mana banyak pelamar yang menggunakan meterai bekas.

Sehingga, kata dia BKN memberikan solusi dengan penggunaan e-meterai yang telah diluncurkan sejak Oktober 2021, dan telah diterapkan pada 2022 lalu.

Untuk itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra mengimbau para pelamar PPPK maupun CPNS lainnya menggunakan e-materai.

“Tahun lalu itu (e-materai) sebenarnya sudah digunakan, hanya saja Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang domainnya e-meterai tersebut tidak menduga akan sebanyak itu yang menggunakan,” ujarnya.

Dengan kondisi keterbatasan produksi e-materai tersebut, sehingga penggunaan meterai biasa kembali digunakan oleh para pelamar PNS/PPPK pada tahun 2022.

Meski begitu, berdasarkan informasi terbaru penggunaan e-meterai dari Perum Peruri ini sudah lebih siap di tahun 2023, sebab saat ini sudah tidak ada lagi pembatasan penggunaannya.

“Pada dasarnya penggunaan sistem elektronik ini sama saja dengan meterai biasanya, hanya saja meterai biasa ini kan susah dicari kecuali ke ATK atau kantor pos,” ungkapnya.

Untuk memudahkan semua pelamar mengakses e-materai dapat dapat dibeli dan diakses melalui website resmi Perum Peruri https://e-meterai.co.id/.

“Kita utamakan pakai e-meterai, tapi misalnya jika adanya kendala jaringan atau hal teknis lainnya maka bisa menggunakan meterai biasa yang Rp10.000,” tuturnya.

Berdasarkan arahan dari BKN pusat penggunaan e-meterai ini diperlukan untuk kelengkapan berkas berupa surat lamaran, surat pengalaman kerja dari OPD masing-masing, dan surat pernyataan lima poin dari BKN.

Diketahui e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik tersebut. (**)

Comment